Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan,
untuk mencegah penyebaran Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) telah
menerbitkan dua edaran petunjuk teknis penyembelihan hewan kurban di wilayah
dan luar wilayah PPKM Darurat.
“Edaran tersebut mengatur secara lebih
detail teknis pelaksanaan dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan
kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada
wilayah yang masuk PPKM Darurat,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (6/7).
Menurut Menag, untuk menghindari kerumunan warga, pelaksanaan
penyembelihan hewan kurban di wilayah dan di luar wilayah PPKM Darurat
dianjurkan dilakukan selama tiga hari, pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
“Penyembelihan hewan kurban di wilayah pemberlakuan PPKM melarang
kehadiran pihak-pihak selain petugas. Tapi, untuk di luar wilayah PPKM Darurat
boleh disaksikan oleh pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan
kurbannya,” katanya dilansir dari laman Kemenag. Berikut ketentuan
petunjuk teknis penyembelihan hewan kurban dalam edaran Menteri Agama No SE 17
tahun 2021 di wilayah PPKM Darurat:
Pelaksanaan Kurban Pelaksanaan kurban wajib
memenuhi ketentuan:
a.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria
hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung
dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah untuk
menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban; ADVERTISEMENT
c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah
Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan
kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan
ketentuan:
1) Penerapan jaga
jarak fisik (physical distancing), meliputi:
a) Melaksanakan
pemotongan hewan qurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya
jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara
melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban;
c) Menerapkan jaga
jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan,
pencacahan, dan pengemasan daging.
Adapun ketentuan petunjuk teknis penyembelihan
hewan kurban dalam edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 di luar wilayah
PPKM Darurat yakni: Pelaksanaan Kurban Pelaksanaan kurban wajib memenuhi
ketentuan:
a. Penyembelihan
hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih;
b. Penyembelihan
hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan
13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban;
c. Pemotongan hewan
kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);
d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas
RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan:
1) Penerapan jaga
jarak fisik (physical distancing), meliputi
a) Melaksanakan
pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya
jaga jarak fisik;
b) Penyelenggara
hanya membolehkan petugas dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan
hewan kurbannya;
c) Menerapkan jaga
jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan,
pencacahan, dan pengemasan daging;
d) Pendistribusian daging hewan qurban
dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
e)
Petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan
sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2) Penerapan
protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:
a) Pemeriksaan
kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang
berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur
suhu tubuh (thermogun);
b) Petugas yang
menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan
harus dibedakan;
c) Setiap petugas
yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan
pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang,
dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
Sumber : NU Online


